TEMPO.CO, Bandung - Terpidana kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel baru berstatus bebas bersyarat pada Senin, 23 Juli 2012. Ariel baru akan menikmati kebebasan penuh pada 21 September 2014. Hal ini karena setelah masa bebas bersyarat habis tahun depan, penyanyi, pencipta lagu, dan aktor ini masih harus melakoni masa hukuman percobaan selama setahun.
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru, Joko Pitoyo, mengatakan Ariel mesti menempuh masa bebas bersyarat hingga habis masa hukuman sesuai vonis hakim dikurangi remisi. Ariel divonis 3,5 tahun penjara, tetapi mendapat remisi tiga bulan. Dengan demikian, masa hukuman Ariel sejatinya baru habis pada 21 September 2013.
"Tapi setelah 21 September 2013, Ariel masih harus menjalani masa hukuman percobaan selama satu tahun," kata Joko di kantornya seusai meresmikan pembebasan bersyarat Ariel, Senin, 23 Juli 2012. "Jadi, Ariel sebenarnya baru bebas murni 21 September 2014."
Selama masa bebas bersyarat dan hukuman percobaan tersebut, Ariel tak boleh melanggar ketentuan yang bakal ditetapkan Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan Bandung. Ketentuan itu, kata Joko, biasanya berupa larangan mengulang tindak pidana dan atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Selama masa bebas bersyarat dan lepas dari penjara, Ariel diawasi Kejaksaan Negeri Bandung dan dibina Balai Pemasyarakatan Bandung. Itulah sebabnya sekeluar dari penjara Ariel masih harus mendatangi dua tempat tersebut untuk melapor dan mengurus administrasi.
ERICK P. HARDI
Berita Populer:
Ariel Resmi Tinggalkan Penjara
Bagaimana Kronologi Hingga Ariel Dibui?
Inilah Lagu Ariel dan Peterpan yang ''Meledak''
Puluhan Fans Ariel Nekat Begadang di Penjara
Apa Kata Luna Maya dan Cut Tari, Ariel Bebas
Kata Hotman Paris Soal Cut Tari Dituntut Kembali