Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ariel Divonis, Luna Menangis

image-gnews
Luna Maya. ANTARA/Agus Bebeng
Luna Maya. ANTARA/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mendengar putusan Majelis Hakim menghukum Nazriel Irham alias Ariel Peterpan kekasihnya, 3,5 tahun penjara, Luna Maya yang duduk di barisan depan kursi pengunjung sidang langsung menangis. Ia menjatuhkan kepalanya ke pangkuan artis Camelia Malik yang duduk di sampingnya.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Singgih B Prakoso dalam amar putusannya menyebut, Ariel divonis berdasarkan pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur pasal tersebut. "Terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu penyeberan serta membuat dan menyediakan pornografi (video porno),"ujar Ketua Majelis Hakim Singgih B. Prakoso saat membacakan amar putusan, Senin (31/1).


Hakim juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keprihatinan dan keresahan secara umum tapi terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena menyangkal,"kata Singgih.


Dalam sidang Kamis tiga pekan lalu, tim jaksa penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menghukum Ariel dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu merujuk pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 56 ke-2 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Sebelumnya, dalam dakwaan Ariel tak cuma dijerat Undang-Undang tentang Pornografi. Tapi juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Terkait itu, sepekan kemudian Ariel dan penasehat hukumnya menyampaikan pledoi yang intinya menolak tegas tuntutan hukuman lima tahun penjara dan meminta agar Ariel dibebaskan dari tuntutan pidana.


Alasannya, menurut Afrian kala itu, tak satupun saksi maupun alat bukti lainnya selama sidang pemeriksaan yang bisa membuktikan keterlibatan Ariel dalam membantu penyebaran video porno

ERICK P HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Lagu Hits Garapan Ariel Noah: Dari Era Peterpan hingga Noah

16 September 2023

Grup band Noah yang beranggotakan  (kiri ke kanan) Lukman, Ariel, dan David. Dok. Musica Studios
5 Lagu Hits Garapan Ariel Noah: Dari Era Peterpan hingga Noah

Selain menjadi penyanyi, Ariel Noah juga aktif menjadi penulis lagu. Simak daftar lagunya dalam artikel ini.


Jejak Bermusik Ariel Noah yang Kini Genap 42 Tahun

16 September 2023

Ariel Noah mudik menggunakan motor pada Lebaran 2023. (Foto: Instagram/arielnoah)
Jejak Bermusik Ariel Noah yang Kini Genap 42 Tahun

Hari ini, 16 September 2023 Ariel Noah berusia 42 tahun. Bagaimana jejak frontman band Noah sebagai foto model, penyanyi hingga penulis lagu.


CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

Gambar tangkapan layar video yang memperlihatkan perbedaan antara rekaman asli dengan deepfake. Credit: Kanal YouTube WatchMojo
CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf


Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.


Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi memberikan salam usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019. ANTARA
Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.


YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

Kimi Hime. Instagram
YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."


Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Ilustrasi pornografi.[Sky News]
Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.


Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Ilustrasi pria sedang melihat foto perempuan seksi. shutterstock.com
Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.


Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Lima tersangka admin grup Line berisi konten mesum diborgol plastik saat konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Senin, 4 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.


Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Petugas lembaga pemasyarakatan berdiri di gerbang pusat penerimaan penjara Lai Chi Kok di Hong Kong, Cina, 8 November 2018. REUTERS/Bobby Yip
Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.