TEMPO Interaktif, Jakarta!-- @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } --> - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang hanya menghukum Nazril Ilham alias Ariel selama 3,5 tahun penjara.
"Jaksa harus banding, masyarakat kecewa dengan putusan ini," kata Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam pesan pendek yang diterima Tempo, Senin (31/1).
Putusan majelis hakim dalam kasus video mesum dengan terdakwa Ariel lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ariel lima tahun dan membayar denda Rp 250 juta.
Menurut Asrorun, KPAI menemukan fakta bahwa penyebarluasan video porno telah memicu berbagai kasus pemerkosaan. "Terutama dengan korban anak-anak," kata Asrorun.
DIANING SARI