"Dalam pembelaan kita minta agar majelis hakim membebaskan Nazriel Irham dari segala dakwaan dan tuntutan pidana," katanya seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/1).
Dari pantauan di lokasi, sidang yang di mulai sekitar pukul 09.15, berakhir sekitar pukul 11.00. Dalam sidang Ariel sempat membacakan pledoi yang dibuatnya sendiri sebanyak tiga halaman.
Sementara itu jaksa penuntut Rusmanto menyatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan atas pledoi terdakwa dalam sidang berikutnya.
Dalam sidang Kamis (6/1) pekan lalu, jaksa menuntut Ariel dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ariel dituntut berdasarkan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jom pasal 56 ke-2 KUHP.
Erick P. Hardi