Menurut jaksa Rusmanto, karena pertimbangan inilah antara lain jaksa menuntut Ariel dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa dalam persidangan terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bernuatan asusila yang tersebar luas secara nasional," ujar Rusmanto usai sidang di ruang Kresna Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1).
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. "Perbuatan terdakwa dalam video yang bermuatan asusila dan tersebar luas melalui internet," kata Rusmanto. "Apalagi terdakwa kan publik figur."
Pertimbangan lain, kata Rusmanto, dalam persidangan Ariel tak pernah mengakui perbuatannya itu. Ditambah, Ariel selalu menjawab berbelit-belit. "Terdakwa tidak menyesali perbuatan," kata Rusmanto.
Hal yang meringankan, kata Rusmanto, terdakwa belum pernah dihukum. "Terdakwa masih muda dan diharapkan masih dapat memperbaiki perbuatannya."
Atas perbuatannya itu, kata Rusmanto, Jaksa menuntut Ariel dengan Undang-Undang tentang Pornografi.
Sebelumnya, dalam dakwaan Ariel tak cuma dijerat Undang-Undang tentang Pornografi. Tapi juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketika dimintai tanggapan soal tuntutan jaksa, Ariel menolak. "Nantilah, saya belum bisa ngomong sekarang. Kalau soal tuntutan tanya aja sama jaksanya," katanya.
Erick P. Hardi