TEMPO Interaktif, Jakarta -Tersangka kasus video porno Ariel batal bebas hari ini. Berkas vokalis Peterpan ini dinyatakan telah lengkap dan akan disidang di Bandung. Ariel pun hari ini meninggalkan Markas Besar Kepolisian RI, dia dipindahkan ke Bandung.
Ariel meninggalkan gedung Badan Reserse dan Kriminal Markas Kepolisian RI sekitar pukul 13.13 WIB dari pintu belakang. Ariel didampingi Luna Maya dan Anggota tim pengacara Afrian Bondjol.
Ariel menaiki Nissan X-trail hitam B 2348 SI dengan dikawal satu polisi wanita. Sementara Luna Maya dan Afrian Bondjol memilih berjalan kaki hingga pintu gerbang Markas Kepolisian.
Tidak ada kata-kata yang terlontar dari Ariel. Ketika ditanya komentar seputar pemindahan tahanannya ke Bandung Ariel tersenyum. "Komentar apa yah," kata Ariel.
Ariel terus mengumbar senyum hingga punggungnya tertelan pintu belakang mobil. Sesekali, ia garuk-garuk kepala dan pegang-pegang dagu. Tampak jelas air mukanya yang cerah.
Kejaksaan menghapus Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 yang sebelumnya masuk ke dalam berkas Ariel. Babul menyebut hal ini dilakukan karena penyidik tidak bisa memasukkan locus delicti (lokasi kejadian) pembuatan video itu. "Penyebaran video itu yang akan dikenakan," katanya.
Ariel menjadi tahanan Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian karena diduga menjadi aktor video mesum. Pada tanggal 23 Oktober mendatang, Ariel sempat dikabarkan akan dibebaskan karena melewati masa 120 hari penahanan untuk pemeriksaan.
MUSTHOLIH I MUSTAFA SILALAHI