TEMPO Interaktif, Kediri - – Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) menolak memberikan hak cipta atas pakem kesenian tradisional Jaranan kepada Pemerintah Kota Kediri. Pakem dinilai bukan sesuatu yang bisa dipatenkan.
Kabar tersebut disampaikan Anggota Komisi C Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri Yudi Ayubchan. Menurut dia penolakan dari Depkumham tersebut telah diterima Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan ditembuskan kepada sekretariat DPRD setempat. “Pengajuan hak cipta Jaranan kita sudah ditolak,” kata Yudi, Selasa (15/6).
Menurut surat yang diterima dari Depkumham, pakem Jaranan tidak bisa dipatenkan karena memiliki banyak variasi gerakan di sejumlah daerah. Selain Kediri, kesenian ini juga ditemukan di Ponorogo dan Tulungagung. Karena itu mereka menolak pemakeman Jaranan versi Kediri yang diusulkan pemerintah daerah bersama sejumlah pelaku kesenian Jaranan setempat.
Sebelumnya Pemerintah Kota Kediri mendaftarkan pakem Jaranan Kediri untuk mendapatkan hak intelektual kepada Depkumham akhir tahun 2009 lalu. Pendaftaran hak intelektual ini merupakan upaya untuk mencegah klaim daerah maupun negara lain atas kesenian khas Kota Kediri.
Saat ini terdapat lebih dari 84 kelompok kesenian Jaranan di Kota Kediri. Mereka memiliki tiga aliran Jaranan yakni Sentherewe, Pegon, dan Jawa. Setelah melakukan seleksi dan penjurian oleh tim Dinas Pariwisata Kediri, ditetapkan sebuah pakem Jaranan yang mengakomodir ketiga aliran tersebut.
Juru bicara Pemerintah Kota Kediri Nurmuhyar mengakui adanya kabar penolakan tersebut. Namun dia menolak berkomentar lebih jauh sebelum ada penjelasan khusus dari Dinas Pariwisata. “Siang ini kami akan membahas itu,” kata Nurmuhyar sambil menutup telepon.
Sutjahjo Gani, salah satu budayawan di Kota Kediri menilai pemerintah daerah tidak siap mendaftarkan kesenian itu ke Depkumham. Menurut dia proses penetapan pakem itu sendiri masih belum tuntas di kalangan pelaku kesenian Jaranan Kediri. Apalagi pemerintah daerah menentukan pakem tersebut hanya berdasarkan hasil kompetisi beberapa kelompok Jaranan. Penampil yang dinilai bagus ditetapkan menjadi pakem. “Kan tidak sesederhana itu,” kata Gani.
Melihat banyaknya aliran Jaranan yang ada di Kediri, Tulungagung, dan Ponorogo, seharusnya pemerintah mendaftarkannya sebagai Reog Kediren, seperti layaknya Reog Ponorogo. Sebab pada dasarnya kesenian Reog di Ponorogo adalah salah satu bentuk kesenian Jaranan yang beradaptasi. “Parlu kajian sejarah juga untuk menetapkan pakem,” katanya.
HARI TRI WASONO