TEMPO.CO, Jakarta - Andika The Titans kini bisa bernapas lega setelah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan bebas bersyarat yang diajukan pihak keluarga.
Baca: Andika The Titans Divonis 8 Bulan Bui dalam Kasus Tembakau Gorila
Sejak Selasa, 29 Agustus 2017, Andika resmi keluar dari jeruji besi terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Kendati demikian, Andika diwajibkan melapor secara rutin sampai masa hukumannya benar-benar selesai.
Yudhi Khairudin, Kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru, Bandung, mengungkapkan alasan kenapa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Andika dikabulkan. Selama berada di dalam tahanan, kata Yudhi, Andika berkelakuan baik.
"Apakah dia berkelakuan baik atau tidak," katanya melalui sambungan telepon, Rabu, 30 Agustus 2017.
Penangguhan penahanan Andika juga dikabulkan karena adanya jaminan dari keluarganya bahwa yang bersangkutan akan mematuhi semua persyaratan.
"Ada surat permohonan dan jaminan dari pihak keluarga kepada pihak rutan, lalu kami proses," ujarnya.
Andika The Titans ditangkap polisi di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 Februari 2017, setelah memesan narkoba jenis tembakau gorila melalui ojek online. Pengadilan Negeri Bandung kemudian memvonis Andika delapan bulan penjara.