TEMPO.CO, Jakarta - Mobil yang dikendarai aktor Rio Reifan pada Minggu malam saat ditangkap ternyata bukan milik sang aktor. “Saat ditangkap, tersangka tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kami juga lagi dalami siapa pemiliknya,” kata Kasat Narkoba Polrestro Bekasi Kota AKBP Ujang Rohanda pada Senin, 14 Agustus 2017 di Bekasi.
Baca: Netizen Kesal pada Rio Reifan, Mengira Sudah Tinggalkan Narkoba
Polisi saat ini sedang mendalami pemilik mobil sesungguhnya. Polisi juga menyita mobil Toyota Vios B 54 KTI yang dikendarai Rio itu untuk ditelusuri pemiliknya.
Penangkapan ini merupakan kali kedua untuk Rio. Pada 2015 lalu, ia juga terjerat kasus serupa. Dalam persidangan tahun itu, Rio diketahui terjerat narkotika sejak 2012 dan mengaku kapok untuk tidak lagi menyalahgunakan narkoba.
Untuk kasus kali ini pihak kepolisian telah menghubungi kelurga Rio Reifan, “Rio akan didampingi pengacaranya selama proses hukum berjalan,” kata Ujang.
Namun saat ditanya perihal opsi rehabilitasi ketergantungan narkotika untuk Rio, Ujang enggan mengomentari lebih lanjut. “Kami masih fokus pada kasusnya terlebih dahulu. Kalau ada permintaan rehabilitasi, ada prosedur berikutnya yang harus ditempuh,” katanya.
Menurut Ujang, fokus polisi saat ini adalah menindaklanjuti kesaksian Rio Reifan mengenai jalur distribusi narkotika yang diterimanya, sebab dalam keterangannya kepada polisi, Rio mengaku sabu-sabu seberat 0,21 gram diperolehnya dari seorang pengedar yang merupakan buronan polisi.
ANTARA