TEMPO.CO, Jakarta - Saipul Jamil kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutuskan hukuman tiga tahun penjara terhadapnya. Saipul dianggap bersalah melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul merasa diperlakukan tidak adil. Menurut mantan suami Dewi Perssik itu, dirinya tidak bersalah dan tidak semestinya dihukum layaknya koruptor yang merugikan uang rakyat.
"Jadi, sekali lagi, Bang Ipul bukan koruptor. Bang Ipul enggak makan uang rakyat. Bang Ipul tidak merugikan negara. Tapi kenapa, kok, hukumannya mirip dengan seperti itu?" katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 31 Juli 2017.
Meski demikian, Saipul menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan hakim. Pria yang akrab dipanggil Ipul itu pun meminta waktu seminggu untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
"Ya, pokoknya, kami sebenarnya sudah mengajukan pledoi bahwa kami tidak pernah menyuruh saya pribadi, tapi itu semua atas inisiatif abang saya. Namun, sekali lagi, keputusan (ada) di hakim," ujarnya.