TEMPO.CO, Jakarta - Artis Pretty Asmara, tersangka dugaan kepemilikan narkoba, terancam hukuman seumur hidup atau minimal lima tahun penjara sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"SPDP yang kami terima dari penyidik Polda Metro Jaya, Pretty Asmara dijerat dengan pasal 114, 112, 132 UU 35/2009 narkotika dan Pasal 62 jo 71 UU Nomor 5/97 Psikotropika," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Baca juga: Pretty Asmara Merasa Dijebak
Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang pelaku yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, terancam pidana penjara mulai 5 tahun sampai seumur hidup.
Dikatakan, kejaksaan menerima SPDP tersebut atas nama Hamdani Soeradinata dan Prety Asmara binti Paiman alias Pretty No: B/383/ VII/2017/ Dit Resnarkoba tanggal 16 Juli 2017.
Saat penangkapan pada 16 Juli 2017 di Kemayoran, Jakarta, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bubuk kristal putih, dan beberapa bungkus tablet warna-warni.
Terkait ancaman seumur hidup yang mengancam Prety Asmara, Nirwan Nawawi menegaskan Kejaksaan akan melihat barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya saat berkas dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.
Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk jaksa peneliti berkas tersebut, Rahimah, Ajie Prasetya dan Hening Juliastuti.
Pretty Asmara mengaku dijebak. "Saya dijebak, saya dijebak, saya tidak mengedarkan," ujar Pretty di sela konferensi pers kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Juli 2017.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus Pretty bersama tujuh artis lainnya, yakni Susi Susanti alias Sisi Salsabila (pemain film layar lebar), Emilia Yusuf (penyanyi dangdut), Erlin Susanti (penyanyi dangdut), Melly Abtianingsih alias Melly Karlina (penyanyi dangdut), Asri Handayani (pesinetron), Gladyssta Lestita (model), Daniar Widiana (penyanyi pop) dan seorang pria Hamdani Vigakusumah Sueradinata alias Dani, sedangkan lainnya bernama Alvin yang diduga pemesan narkoba masih buron.
Tersangka Pretty menerima uang Rp25 juta untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil "happy five" yang akan digunakan dalam pesta narkoba.
Baca: Kronologi Penangkapan Pretty Asmara dalam Kasus Narkoba
Dari penggeledahan, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu, sebungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 48 butir happy five. Dalam pemeriksaan, Pretty Asmara dinyatakan negatif narkoba.
ANTARA