TEMPO.CO, Bandung - Personel grup musik The Titans, Andika Naliputra, meminta maaf kepada penggemarnya setelah diputus bersalah atas kepemilikan narkoba jenis tembakau Gorilla. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Andika dengan hukuman 8 bulan penjara.
"Ini yang terbaik mudah-mudahan jadi pembelajaran buat Andika. Tidak jadi contoh buat yang lain. Risikonya menggunakan narkoba ini, selain merusak pribadi, juga mengganggu kesehatan anak bangsa," kata kuasa hukum Andika, Murshal Senjaya, selepas sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 27 Juli 2017.
Murshal pun mengingatkan kepada para penggemar Andika The Titans agar tidak mengikuti jejak Andika yang menggunakan narkoba. "Untuk para penggemar, mudah-mudahan penggemar tidak mengikuti jalan ini," katanya.
Baca: Andika The Titans Divonis 8 Bulan Bui dalam Kasus Tembakau Gorilla
Andika terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang narkotika juncto peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menimbang, unsur dari pasal tersebut terbukti seluruhnya dilakukan oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim Daryanto saat membacakan amar putusan.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung yang menuntut mantan personel grup musik Peterpan ini dengan hukuman 1 tahun penjara.
Saat majelis hakim membacakan uraian amar putusan, Andika The Titans yang hadir menggunakan gamis berwarna putih dibalut rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bandung terus menundukkan kepalanya. Ia didampingi oleh dua kuasa hukum dan sejumlah kerabatnya.
Baca: Andika The Titans Disebut Pakai Tembakau Gorilla untuk Inspirasi
Setelah putusan tersebut diucapkan majelis hakim, Andika The Titans beserta kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Sedangkan, jaksa penuntut umum memilih menimbang selama tujuh hari untuk menentukan sikapnya.
Kasus tersebut berawal pada 21 Februari kala Andika The Titans menerima pesanan paket narkoba jenis ganja sintetis yang diantar ojek online ke rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau Gorilla tersebut kepada terdakwa lainnya bernama Deddy melalui media sosial.
IQBAL T. LAZUARDI S.