TEMPO.CO, Jakarta - Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dijadikan dalil oleh Aming untuk menggugat cerai Evelyn ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 3 Maret 2017.
Henry Indraguna, kuasa hukum Evelyn, menegaskan tidak ada kekerasan yang dilakukan kliennya terhadap Aming. "Hanya ada keributan kecil yang lumrah dialami pasangan suami-istri," katanya, Kamis, 20 April 2017.
Evelyn, ucap Henry, justru berharap rumah tangganya dengan Aming bisa diselamatkan dengan adanya pintu damai. Namun hal itu tidak terwujud dan malah melebar ke mana-mana dengan membuka aib.
Evelyn, ujar Henry, mau tak mau akan membongkar rahasia yang selama ini disembunyikan rapat-rapat.
"Masih ada dua rahasia yang kami sembunyikan. Tapi kan kami berharap perdamaian. Namun, kalau sudah keterlaluan dan sudah saatnya, baru kami keluarkan. Enggak usah buka-buka aib, apalagi yang tidak betul," tutur Henry terkait dengan isu kekerasan tersebut.
TABLOID BINTANG.COM