TEMPO.CO, Jakarta - Keinginan Andika, vokalis Kangen Band untuk menghirup udara bebas akhirnya terwujud. Sabtu, 18 Maret 2017 tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu keluar dari sel tahanan Polresta Bandar Lampung setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak berwajib.
Baca juga: Andika Kangen Band Dilaporkan Istrinya ke Polisi
Menurut Toto Ruhanto, pengacara Andika, proses pembebasan kliennya bisa tercapai setelah dilakukan beberapa kali mediasi dengan pihak keluarga Chairunisa atau Caca, istri Andika. Mediasi itu untuk memastikan satu poin yang dari awal belum ada kesepakatan. mengenai ganti rugi berupa nominal uang," tutur Toto saat dihubungi tabloidbintang.com.
Namun mediasi pada hari itu tidak selesai. Salah satu kerabat Caca meninggal dunia, sehingga pertemuan ditunda hingga keesokan harinya. "Hari Sabtu itu saya mediasi lagi jam 9. Akhirnya tercapai kesepakatan," kata Toto.
Kesepakatan damai ditandatangani Andika, Caca, pengacara, dan orang tua Caca. Andika keluar dari sel tahanan sekitar pukul 5 sore. Andika dijemput oleh pengacara dan ibu angkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andika dilaporkan ke polisi terkait dugaan KDRT. Caca mengaku dipukuli oleh Andika dengan tangan kosong dan gagang pedang yang terbuat dari besi, hingga menyebabkan luka di beberapa bagian tubuhnya. *
Tabloidbintang.com