TEMPO.CO, Jakarta - Pasca rumah tangganya karam bersama penyanyi Ayu Ting Ting, Henry Baskoro Hendarso atau akrab disapa Enji, dipersulit bertemu dengan anaknya sendiri, Bilqis Khumairah Razak.
Hal itu sempat diungkapkan Enji kepada media dalam sebuah kesempatan. Enji mengaku, demi bertemu Bilqis, dia sempat meminta sang istri untuk melobi Ayu Ting Ting. Namun sayang usaha itu tidak membuahkan hasil. Pelantun Alamat Palsu tersebut tetap menolak. "Istri sempat ketemu juga sama Ayu, tapi hasilnya sama," kata Enji mengeluh ketika itu.
Baca juga: Dampingi Anak Ikut Lomba, Ayu Ting TIng Heboh
Bahkan di perayaan ulang tahun Bilqis yang digelar beberapa waktu lalu, Ayu Ting Ting mengaku sengaja tidak mengundang Enji. Sekjend Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, apa yang dilakukan Ayu Ting Ting dengan mempersulit Enji bertemu dengan anaknya tidak dapat dibenarkan secara hukum. Rita bahkan mengatakan, tindakan Ayu Ting Ting tersebut melanggar UU Perlindungan Anak. "Tidak ada alasan apapun untuk melarang seorang ayah atau ibu untuk bertemu anaknya," kata Rita Pranawati saat ditemui di kantornya, Rabu, 15 Maret 2017.
Orang tua sang anak boleh saja bercerai. Tetapi anak tak boleh dipisahkan dari kedua orang tuanya. "Orang tua boleh berpisah karena cerai, namun tidak ada yang namanya mantan anak. Adalah hak setiap anak dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak", kata Rita. Mempersulit Enji untuk ketemu anaknya, Ayu Ting Ting dinilai melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak. *