TEMPO.CO, Jakarta - Maesa Andika Setiawan, vokalis Kangen Band dilaporkan istrinya, Chairunisa ke Polrestabes Bandar Lampung pada 8 Februari 2017. Andika diduga melakukan penganiayaan terhadap istri.
Toto Ruhanto, kuasa hukum Andika mengatakan, kliennya sempat syok dan ketakutan saat pertama mendengar dia dilaporkan ke Polisi, apalagi oleh istrinya sendiri. Pasalnya, Andika pernah dihukum penjara karena tindak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Caca bukan korban pertama Andika mengenai penganiayaan dalam rumah tangga. Sebelumnya, mantan vokalis Kangen Band ini pernah terlibat kasus serupa dengan Nadine, mantan istri dari pernikahannya yang ke-3. "Betul. Pada prinsipnya dia (Andika) nggak mau terulang lagi. Tapi karena ini ada laporan dari istri, dia kaget dan syok," kata Toto Ruhanto, kuasa hukum Andika saat dihubungi wartawan, Jumat 17 Februari 2017.
Meski ada rasa takut masuk penjara lagi, Andika ditemani kuasa hukumnya tidak akan gentar ataupun mundur. Mereka siap melawan dan menghadapi proses hukum. "Karena sudah terjadi ya kita hadapi," kata Toto Ruhanto.
Status Andika sendiri, masih sebagai saksi terlapor. Toto menjelaskan, pemeriksaan polisi kepada Andika masih sebatas menanyakan kronologi dugaan KDRT yang dituduhkan istrinya. *
Tabloidbintang.com