TEMPO.CO, Jakarta - Raffi Ahmad dan keluarganya selama ini memang tidak menanggapi ocehan hater yang kerap melayangkan hujatan di jejaring sosial. Namun sepertinya batas toleransi Raffi dan keluarganya kini sudah habis.
Amy Qanita, ibunda Raffi, bakal melaporkan hater yang telah menebar kebencian kepadanya dan keluarga. Bahkan keluarga Raffi kini sudah mengantongi identitas hater tersebut.
"Yang urus mantu saya. Yang buat kalimat keterlaluan, fitnah, dilaporin," kata Amy saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin, 17 Oktober 2016.
Baca: Sophia Latjuba Temani Kerja, Ahok: Sudah Dapat Izin Istri
Keluarga Raffi rencananya akan membuat laporan polisi terhadap hater hari ini, Selasa, atau Rabu, 19 Oktober 2016, ke Polda Metro Jaya. Raffi dan keluarganya bakal menjerat hater dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Keluarga Raffi akan memproses hater-nya sampai ada putusan hukum di meja hijau. Tujuannya memberi efek jera kepada hater yang selama ini menghujat keluarga Raffi.
Amy dan keluarganya bahkan siap meluangkan waktu untuk memberi keterangan kepada penyidik jika proses hukumnya nanti sudah bergulir. "Enggak terbebani karena, kan, kita warga negara. Ketika difitnah, kan, sudah ada UU ITE, berhak dong melapor ke yang berwajib untuk meng-clear-kan," tutur Amy.