TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 13 Oktober 2016, pukul 08.30 WIB. Kedatangan Rifai berkaitan dengan kasus narkoba yang dituduhkan kepada kliennya.
Rifai merasa kliennya mendapat diskriminasi hukum. Kedatangannya ke BNN untuk mengadu dan meminta keadilan terhadap Gatot.
"Ya, tadi kita ketemu Pak Deputi Bidang Pencegahan. Kita banyak ngobrol, ini satu hal kasusnya Aa Gatot kan tidak serta-merta dapat barang itu (narkoba). Tapi kan barang itu dari pihak lainnya, kenapa pihak lainnya tidak diungkap," ujar Rifai di BNN.
Rifai juga mengungkap kejanggalan soal status yang diberikan penyidik kepada Gatot. Padahal, saat ditangkap, kliennya dinyatakan negatif narkoba.
"Aa Gatot apalagi, yang pertama ketika ditangkap, hasilnya negatif, beberapa hari kemudian dinyatakan positif. Kami mempertanyakan komitmen dalam penegakan UU tersebut," ucap Rifai.
Gatot ditangkap pada 28 Agustus 2016 dan langsung ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. Di rumah dan Padepokan Gatot Brajamusti juga ditemukan sejumlah narkoba.
Belakangan muncul laporan korban yang mengaku dicabuli Gatot. Kemudian, Reza Artamevia melaporkan Gatot terkait dengan penipuan.