TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, Aryani Soenarto keluar dari ruang pemeriksaan di Unit Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini, 12 Oktober 2016. Dia dimintai keterangan oleh penyidik terkait dengan laporannya terhadap mantan suaminya Mario Teguh yang diduga melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
"Saya tadi diperiksa mulai jam 10.30 sampai jam 17.30," kata Aryani kepada wartawan, seusai pemeriksaan.
Baca: Polemik Mario Teguh dan Kiswinar Bukan Lagi Tes DNA, tapi...
Ibu Ario Kiswinar Teguh itu mengaku dicecar dengan 23 pertanyaan oleh penyidik. Menurut dia, sebagian besar pertanyaan yang diajukan kepadanya adalah menyangkut aib keluarga. Untuk itu, dia tak bersedia menyebut secara rinci apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Penyidik yang tahu. Saya lupa. Salah satunya, 'Benar Ario Kisiwnar itu anak kandung ibu?' saya jawab, 'Iya,'" kata dia.
Baca: Mario Teguh Ajak Tes DNA, Pihak Kiswinar: Tunggu Polisi
Sebelumnya, Aryani dan Kiswinar melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober lalu. Mario dianggap telah melakukan fitnah dengan pernyataannya dalam wawancara eksklusif pada program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada 9 September 2016. Dalam tayangan di program televisi itu, Mario menuding Aryani berselingkuh dengan pria lain saat masih berstatus sebagai istrinya.
Baca juga:
Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Cari Dokumen TPF Munir
Ahok Irit Bicara Politik, Dilarang Megawati?