Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Farhat Dapat Harta Gono-gini, Ini Nasib Rumah Nia Daniaty  

image-gnews
Nia Daniati dan Farhat Abbas. TEMPO
Nia Daniati dan Farhat Abbas. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usaha Farhat Abbas untuk mendapatkan bagian harta bersama atau gono-gini dari mantan istrinya, Nia Daniaty, akhirnya membuahkan hasil. Setelah melewati 20 kali persidangan sejak Agustus lalu, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan Farhat.

Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dibacakan hari ini, Kamis, 6 Oktober 2016, Nia harus membagi sejumlah harta yang didapatkannya selama pernikahannya dengan Farhat. Harta bersama yang dicantumkan dalam amar putusan hakim antara lain 1 unit rumah di Kemang Utara, Jakarta Selatan, yang berdiri di atas tanah seluas 1.000 meter persegi, 1 unit Toyota Fortuner, dan 1 unit Honda Freed.

Menurut pengacara Farhat, Rhony Sapulette, sebenarnya ada dua lagi mobil yang digugat Farhat, yaitu Honda tahun 2006 dan VW Caravelle 2005. "Tapi kami tidak bisa menyampaikan bukti BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) kendaraan itu. Jadi dua aset itu kabur, menurut hakim. Kami terima apa adanya," ujarnya saat ditemui wartawan seusai sidang.

Baca juga:
Inilah 7 Indikasi Jessica Diduga Berencana Bunuh Mirna
Dukun Anton Berikan Susuk Langgeng, Korban ini Malah Dipecat

Bagaimana nasib rumah di Kemang Utara yang kini ditempati Nia itu? Menurut Rhony, rumah itu nantinya akan dijual Balai Lelang Negara. Begitu juga mobil. "Kalau harganya 20 miliar, nanti jadi 10 miliar dan 10 miliar. Yang penting pengadilan udah putuskan yang seadil-adilnya," ujar Rhony.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rhony berharap Nia bisa menghormati putusan majelis hakim, termasuk jika nantinya diminta meninggalkan rumah yang harus dilelang. "Sudah disampaikan pengadilan bahwa itu harus dibagi. Yang bersangkutan (Nia) harus proaktif menerima penyampaian itu," tuturnya.

Sebelumnya, Nia, melalui kuasa hukumnya, Susanti Agustina, mengatakan tidak gentar dengan gugatan Farhat soal harta bersama. Jika gugatan Farhat menang, menurut Susanti, Nia akan menempuh langkah lain untuk mempertahankan rumahnya. "Masih ada upaya hukum lain. Nanti bisa kasasi. Kita tunggu putusan majelis hakim dulu," ucap Susanti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2016.

TABLOIDBINTANG.COM


Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan 
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

2 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

6 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

49 hari lalu

Norman Kamaru dan Saykoji di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (23/4). TEMPO/Agung Pambudhy
5 Caleg Artis dengan Perolehan Suara Terendah

Sejumlah caleg artis diprediksi gagal ke Senayan karena perolehan suara yang minim


Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

31 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membacakan pra sumpah jabatan sebelum pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Meski sudah siap menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu 2024, Ketua MA tidak menampik adanya kendala yang akan dihadapi.


Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

3 September 2023

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.


7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

10 Agustus 2023

Ilustrasi ibu sedang berbincang dengan putrinya. Foto: Pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar
7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

Seorang ibu di Tangsel mempolisikan mantan suami karena tidak dibolehkan bertemu anaknya yang berusia 6 tahun.


Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

7 Juli 2023

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.


Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

25 Juni 2023

Suami-istri Natasha Rizky dan Desta saat ditemui pada kampanye #SpeakUpForLove Suarakan Isi Hati Dalam Memilih dan Memperjuangkan Cinta di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020. TEMPO/Eka Wahyu Pramita
Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

Pasangan selebritas Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizky resmi bercerai. Desta wajib bayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp 1,6 M. Apakah itu?


Angka Perceraian di Depok Menurun pada 2022

27 Januari 2023

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Angka Perceraian di Depok Menurun pada 2022

Faktor perceraian di Depok masih didominasi karena perselisihan dan pertengkaran