TEMPO.CO, Jakarta - Saipul Jamil dinyatakan bersalah atas tindak pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur. Atas perbuatan tercela itu, ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Namun hukuman itu tak cukup sampai di sini. Sehari setelah vonis dibacakan, Saipul Jamil menerima kabar bahwa kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samsul diduga telah menyuap oknum pengadilan demi memangkas hukuman Saipul Jamil.
Saipul Jamil akan diperiksa KPK dalam waktu dekat. Sambil menunggu giliran, ia sudah menunjuk pengacara baru. Hal ini disampaikan Nazarudin Lubis, pengacara yang mendampinginya dalam perkara pencabulan.
“Saya hanya menemani Ipul dari BAP hingga putusan serta banding dari JPU," kata Nazarudin setelah menjalani pemeriksaan di gvedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2016.
Kakak Saipul Jamil, ujar Nazarudin, juga sudah menunjuk pengacara. "Kakak Ipul pakai kuasa hukum sendiri. Kasman (Sangaji, pengacara) juga pakai kuasa hukum sendiri, enggak pakai saya."