TEMPO.CO, Jakarta - Saipul Jamil diduga melakukan upaya suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara demi mendapat keringanan hukuman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 250 juta rupiah dan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Salah satunya kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Bukan hanya "main mata" dengan oknum pengadilan, Saipul Jamil juga pernah menawarkan uang damai kepada korban DS.
Hal ini dibenarkan oleh pengacara DS, Osner Johnson Sianipar. Menurut Osner, dia dan pihak Saipul Jamil sempat melakukan pembicaraan damai, hingga tercetus angka ratusan juta rupiah sebagai kompensasi perdamaian.
Tapi perdamaian tersebut urung dilaksanakan karena ada permintaan keluarga Saipul Jamil yang dirasa berat oleh korban. "Memang ada penawaran kompensasi. Nominal sudah terbentuk. Tapi ketika itu saya diminta mencabut laporan. Enggak mungkin, dong," ungkap Osner, kepada wartawan, baru-baru ini.
"Itu diatur dalam undang-undang. Kemudian, sama saja saya buat perlawanan dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Kelapa Gading. Mereka sudah bekerja keras untuk membuktikan Saipul Jamil melakukan tindak pidana," kata dia.
Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 15 Juni 2016, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara.
Hukuman tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.