TEMPO.CO, Jakarta - Tangis puluhan pendukung dan keluarga Saipul Jamil pecah begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada Selasa, 14 Juni 2016. Saipul dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap DS, anak di bawah umur.
"Kami percaya dia tidak bersalah," kata Maimunah, 56 tahun, tetangga Saipul. Dia tak percaya Saipul mencabuli anak di bawah umur. Bagi Maimunah dan warga lain, sosok Saipul adalah orang baik.
Maimunah bersama warga Pademangan, Jakarta Utara, datang ke persidangan. Mereka berjubel menyesaki Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ruangan sidang pun penuh sesak oleh hiruk-pikuk warga dan fan Saipul.
Mereka tampak tenang saat majelis hakim, yang dipimpin Ifa Sudewi, membacakan dakwaan dan pembelaan. Tapi mendadak tangis pun pecah saat Ifa menyatakan menghukum penyanyi dangdut itu 3 tahun bui. Ekspresi Saipul pun terlihat datar. Tak ada senyum yang biasa ia sunggingkan.
Soleh Kawi, kakak Saipul, mengatakan hakim sama sekali tak memperhatikan bukti-bukti pembelaan terdakwa. Padahal, menurut dia, kuasa hukum Saipul telah mendapatkan bukti-bukti bahwa korban bukan lagi anak di bawah umur saat tindakan pencabulan itu terjadi.
Majelis hakim berpegang pada akta kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara pada 2003. Dalam akta tersebut, usia korban DS masih di bawah umur. Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun.
Ifa mengatakan bukti-bukti yang didapatkan penyidik kepolisian telah sesuai dengan fakta di persidangan. Majelis hakim menjerat Saipul dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kata Ifa, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, pihak Saipul ataupun kejaksaan bisa mengajukan permohonan banding maksimal tujuh hari ke depan.
AVIT HIDAYAT