TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan memastikan hasil tes pemain sinetron Restu Sinaga negatif menggunakan narkoba jenis ganja. Namun tes urine memastikan ia positif dalam penggunaan narkotik jenis kokain.
"Tersangka tak ada hasil tes positif ganja, cuma positif kokain," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung saat dihubungi Sabtu, 4 Juni 2016. Padahal, saat ditangkap di rumahnya, ditemukan ganja seberat 10,75 gram yang dimasukkan ke dalam kantong berwarna biru.
Ganja tersebut menjadi barang bukti yang disita oleh polisi, tapi Vivick mengatakan justru tak menyita kokain yang positif digunakan Restu. "Barang bukti yang kokain hanya bekas pakai," ujarnya.
Ia hanya mengungkapkan hasil tes urine dari dua jenis narkotik tersebut. Dalam razia, polisi juga menemukan narkotik jenis lain dari tangan Restu, yakni 17 butir psikotropika jenis dumolid dan 27 butir happy five.
Dari hasil pemeriksaan Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, diketahui aktor tersebut mendapatkan narkotik tersebut dari temannya, P dan R, secara gratis. Restu mengaku transaksi mereka biasanya dilakukan secara tersembunyi di tempat yang telah ditentukan sebelumnya. Ia diketahui telah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak tiga tahun terakhir.
Restu ditangkap di rumahnya di Jalan Pelita Nomor 12, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, tersangka sedang tertidur. Gara-gara perbuatannya, ia terancam terkena Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika juncto Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
EGI ADYATAMA