TEMPO.CO, Jakarta - Gitaris grup musik Geisha, Roby Satria, akhirnya bebas dari hukuman penjara karena kasus kepemilikan ganja. Roby divonis enam bulan melanjutkan masa rehabilitasi di Yayasan Anargya, Denpasar, oleh Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin, 23 Mei 2016.
Ditemui saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Selasa, 31 Mei 2016, sebelum dipindahkan ke Yayasan Anargya, Roby tak mau banyak berkomentar kepada awak media. "Sudah waktunya berkarya dan yang paling penting adalah pemulihan saya," kata Roby, dengan nada tenang.
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan, mengikuti proses persidangan, Roby tetap berkarya. Ia menciptakan beberapa lagu. "Bukan satu lagu, tapi satu album," ujarnya sambil tersenyum.
Kuasa hukum Roby, Butje Karel Bernard mengatakan ada sembilan lagu dan satu lukisan dibuat Roby selama mendekam di Lapas Kerobokan. "Lukisan ukuran 100 cm x 50 cm, itu tentang dia (Roby) prewedding bersama istrinya (Cinta Ratu Nansya) di Raja Ampat," kata dia. "Kalau lagu saya enggak tahu tentang apa."
Butje menuturkan menulis lirik lagu dan melukis adalah kegiatan Roby selama di dalam Lapas Kerobokan. "Roby produktif dan berkreasi mengisi waktu kosong. Mudah-mudahan setelah ini dia bisa lebih maju," ujarnya.
Roby dibekuk petugas Polsek Kuta Utara di Hotel Aston, Denpasar, Kamis, 19 November 2015 karena kasus kepemilikan ganja. Saat dibawa ke Polsek Kuta Utara, Roby mengaku sedih dan menyesal karena untuk kedua kalinya berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama. “Saya minta maaf, terutama kepada orang tua saya yang dulu sudah memberi saya kesempatan untuk bisa menghindari narkoba," tuturnya.
BRAM SETIAWAN