Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saipul Jamil Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ada Apa?  

image-gnews
Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 27 Mei 2016. TEMPO/Friski Riana
Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 27 Mei 2016. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.COJakarta - Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 27 Mei 2016. Ipul—sapaan akrabnya—keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saipul Jamil dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Nazarudin Lubis, kuasa hukum Saipul.

Nazarudin mengatakan pemeriksaan Ipul berkaitan dengan laporan terhadap DS, laki-laki yang melaporkannya ke Polsek Kelapa Gading pada 18 Februari lalu atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.  

Ipul melaporkan balik DS ke Polda Metro Jaya karena menyerahkan data dan bukti yang diduga palsu saat melaporkan Ipul atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. "Tahun kelahiran diduga palsu," kata Ipul sambil menuju mobil tahanan. BACA: Ipul Bantah Dakwaan, Jaksa Punya Dua Alat Bukti

Menurut Nazarudin, bila pihaknya bisa membuktikan bahwa dokumen DS yang dijadikan alat bukti itu benar palsu, secara otomatis itu bisa menggugurkan pidana atau sangkaan yang dijatuhkan kepada kliennya. "Karena konstruksi hukumnya mengandung cacat hukum. Tidak jelas dasar hukumnya," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ipul curiga DS merekayasa usianya saat melaporkan dirinya. Ia bahkan menduga usia DS 19-20 tahun. Mantan suami Dewi Perssik ini juga mengaku mengetahui hal itu berdasarkan data yang ditemukan kuasa hukumnya. "Yang jelas, sudah bukan anak-anak. Saya butuh keadilan," tuturnya.

Kasus yang menjerat Ipul sendiri sudah masuk persidangan. Senin, 30 Mei 2016, ia akan menjalani sidang pembacaan tuntutan. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 290 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

4 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

6 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

8 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

9 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

20 hari lalu

Dewi Perssik saat lamaran dan disiarkan di ANTV. Foto: Instagram DP.
Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

22 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

27 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

28 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

28 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.