TEMPO.CO, Denpasar -Kasus kepemilikan ganja yang melibatkan Roby Satria, gitaris kelompok musik "Geisha", sudah memasuki masa persidangan. Selama proses hukum berjalan, Roby menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan."Dia menjadi depresi karena tidak menyangka akan ditahan," kata kuasa hukum Roby, Butje Karel Bernard, Rabu, 27 April 2016.
Menurut Butje, tim kuasa hukum sudah memohon kepada pengadilan agar penahanan Roby dipindah ke panti rehabilitasi. Namun sejauh ini permohonan itu belum mendapat tanggapan. "Yang punya kewenangan kan bukan kami," katanya.
Butje mengatakan, setelah ketahuan menjadi pencadu narkotika, Roby sebenarnya sudah menjalani program rehabiltasi. "Dia sudah bisa mengurangi dan sudah hampir final penanganan medisnya," kata Butje. Namun dengan menempatkan Roby ditahanan, dia justru khawatir Roby kembali menjadi pecandu.
Selain itu, Roby pernah ketakutan ketika terjadi kerusuhan di Lapas Kerobokan pada 21 April 2016. Saat itu suasana Lapas memanas karena masuknya sebelas tersangka pelaku bentrokan organisasi massa yang terjadi pada 17 Desember 2015 di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Penolakan para narapidana itu diwarnai pelemparan-pelemparan batu.
"Dia ketakutan, padahal dia ingin tenang di dalam Lapas sambil menunggu masa proses persidangan. Ya sebagai manusia wajar Roby khawatir keselamatan dirinya," ujar Butje. "Dia bukan orang sini, dia merasa sendiri tidak punya siapa-siapa di Bali."
Roby Satria ditangkap polisi pada 19 November 2015 di Hotel Aston, Denpasar karena kasus kepemilikan ganja. Awalnya, polisi curiga dengan kurir yang mengirim barang pesanan untuk Roby Satria. Saat itu, Roby panik dan sempat membuang barang bukti yang sudah ia terima berupa daun ganja kering sejumlah 1,5 gram dibungkus plastik.
BRAM SETIAWAN