TEMPO.CO, Jakarta - Venna Melinda dituding mantan suaminya, Ivan Fadilla, merebut harta bersama yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dua tahun silam saat mereka bercerai.
Venna Melinda menguasai harta gono gini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukannya.
Michael P. Simanjuntak, kuasa hukum Venna Melinda, menjelaskan, keputusan MA berdasarkan bukti-bukti baru yang diajukannya.
"Jadi gini. MA memenangkan PK Mbak Venna karena kita memberikan bukti baru (novum) ke Pengadilan Agama," kata Michael di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamis, 3 Maret 2016.
Novum atau bukti baru yang dimiliki oleh Venna berupa akta jual beli dengan atas nama Venna Melinda.
"Jadi akta itu yang kita berikan ke pengadilan, dan hasilnya sudah inkrah di MA," tambahya.
Tidak terima dengan putusan MA, Ivan Fadilla mengajukan gugatan harta bersama yang diakui oleh mantan istrinya, Venna Melinda, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini proses gugatan perdata Ivan Fadilla sedang berjalan di PN Jakarta Selatan.