TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi keringanan pajak hingga 50 persen untuk penyelenggaraan festival musik terbesar di Indonesia, Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2016, yang akan digelar di Jakarta International Expo Kemayoran pada 4, 5, 6 Maret 2016.
"Dari sudut pandang pariwisata, (festival musik) ini sangat baik karena Jakarta bisa jadi destinasi wisata dalam acara ini. Maka kami dukung dengan memberi keringanan pajak maksimal 50 persen sebagai komitmen Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.
"Apalagi acara ini juga menarik penonton yang datang dari negara-negara tetangga. Pemprov DKI sangat menghargai terselenggaranya festival ini," ucapnya.
Menurut Catur, kebijakan Pemprov DKI tersebut bisa memicu perkembangan festival bertaraf internasional yang digelar di Jakarta. Dengan begitu, Jakarta bisa menjadi kota bergengsi untuk menggelar acara berkelas internasional.
"Kami ingin Jakarta ke depan bisa menjadi tempat (diselenggarakannya) festival-festival bergengsi. Maka kami ingin mendukung semua kegiatan yang bergerak di bidang festival agar terus berkembang," tutur Catur.
Ia juga mengatakan dukungan Pemprov DKI berupa promosi dilakukan demi keberhasilan Java Jazz 2016.
Java Jazz 2016 akan menampilkan ratusan musikus lokal dan internasional, yang ditargetkan mencapai 110 ribu pengunjung. Pada pergelaran ke-12 Java Jazz tersebut, terdapat 11 panggung dengan tema budaya Toraja.
ANTARA