TEMPO.CO, Jakarta - Annisa Bahar bersaksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang dijalankan Sandy Tumiwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016.
Pemilik goyang patah-patah itu pun mengaku lega karena sudah menantikan persidangan tersebut sejak 2012.
"Puas, sih. Lega karena saya sudah menunggu momen ini sejak lama," kata Anisa Bahar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, Sandy sebagai terdakwa juga turut dihadirkan. Untuk pertama kalinya, Annisa Bahar dan Sandy Tumiwa bertemu setelah kasus dugaan penipuan tersebut muncul empat tahun lalu.
Annisa Bahar mengatakan, meski lega, dia sempat emosi saat dimintai keterangan. Pasalnya, Annisa Bahar merasa seperti orang yang ikut bersalah.
"Cuma saya berusaha enggak ikutin emosi, agak emosi juga, ya. Saya kan saksi, tapi tadi seakan-akan bersalah kayak jadi tersangka," ujar Annisa Bahar seusai sidang.