Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerai, Venna Melinda-Ivan Fadilla Rebutan Mobil dan Rumah  

image-gnews
Venna Melinda. TEMPO/Yohanes Paskalis
Venna Melinda. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hubungan Venna Melinda dan Ivan Fadilla kembali memanas. Kini, keduanya dikabarkan memperebutkan harta gono-gini.

Padahal, selain memberikan vonis cerai, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga memutuskan harta gono-gini dibagi bersama dan hak pengasuhan anak-anak mereka, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal, juga diberikan kepada Ivan dan Venna.

Petrus Balapationa, kuasa hukum Ivan Fadilla, mengatakan ketika putusan perceraian dibacakan hakim Pengadilan Agama dua tahun lalu, rumah kliennya yang ada di Jalan Paso itu dibagi dua. Namun, rumah tersebut diakui pihak Venna Malinda.

"Rumah itu kan harta bersama, bukan milik Venna seorang. Tapi ini dia (Venna) mau ambil semuanya," ungkap Petrus Balapationa saat dihubungi wartawan lewat telepon, Rabu, 24 Februari 2016.

"Venna, melalui jasa tim pengacara OC Kaligis, mengajukan upaya PK (peninjauan kembali) atas perkara perceraiannya ke MA. Hanya dalam waktu 71 hari, PK sudah diputuskan hakim dan menyebutkan bahwa rumah itu miliknya Venna," terang Petrus Balapationa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain mempersoalkan rumah yang berdiri di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mobil mewah Toyota Alphard juga jadi rebutan. Kini, pihak Ivan Fadilla pun sedang berupaya untuk mengajukan gugatan atas harta bersama yang diakui Venna Malinda.

"Kami mengajukan gugatan harta ke PN Jakarta Selatan agar rumah yang jadi harta gono-gini bersama itu dibagi dua," kata Petrus Balapationa.

TABLOIDBINTANG.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

16 jam lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

22 Januari 2024

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Foto: Instagram/@raffinagita1717
Raffi Ahmad Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di 2023, Nikita Mirzani Tervokal

Raffi Ahmad menjadi selebriti paling berpengaruh di 2023 dan Nikita Mirzani sebagai selebriti tervokal, menurut Indonesia Indicator.


Artis Caleg Verrell Bramasta Janji Donasikan Gaji 1 Tahun jika Lolos ke Senayan

29 Desember 2023

Artis sekaligus caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta, saat ditemui di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Tempo/Adi Warsono
Artis Caleg Verrell Bramasta Janji Donasikan Gaji 1 Tahun jika Lolos ke Senayan

Kata Verrell Bramasta, kalau misalnya di diberikan amanah, gajinya boleh dikasihkan ke masyarakat di Jabar VII melalui DPD PAN.


Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

31 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membacakan pra sumpah jabatan sebelum pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Meski sudah siap menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu 2024, Ketua MA tidak menampik adanya kendala yang akan dihadapi.


Adik Verrell Bramasta Jadi Korban Bullying, Matanya Dilempari Batu oleh Teman Sekolah

22 September 2023

Verrell Bramasta Fadilla. instagram.com
Adik Verrell Bramasta Jadi Korban Bullying, Matanya Dilempari Batu oleh Teman Sekolah

Adik perempuan Verrell Bramasta yang baru berusia 7 tahun menjadi korban bullying di sekolah. Matanya bengkak akibat dilempar batu oleh temannya.


Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

3 September 2023

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.


7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

10 Agustus 2023

Ilustrasi ibu sedang berbincang dengan putrinya. Foto: Pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar
7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

Seorang ibu di Tangsel mempolisikan mantan suami karena tidak dibolehkan bertemu anaknya yang berusia 6 tahun.


Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

7 Juli 2023

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.


Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

25 Juni 2023

Suami-istri Natasha Rizky dan Desta saat ditemui pada kampanye #SpeakUpForLove Suarakan Isi Hati Dalam Memilih dan Memperjuangkan Cinta di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020. TEMPO/Eka Wahyu Pramita
Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

Pasangan selebritas Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizky resmi bercerai. Desta wajib bayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp 1,6 M. Apakah itu?


Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Tidak Terbukti Lakukan KDRT Berat ke Venna Melinda

23 Mei 2023

Ferry Irawan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Hari Tri Wasono
Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Tidak Terbukti Lakukan KDRT Berat ke Venna Melinda

Ferry Irawan langsung menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada majelis hakim sebelum kembali ke Lapas Kediri, Jawa Timur.