TEMPO.CO, Jakarta - Kabul Basuki atau Tessy pernah ditangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Tessy diciduk anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di rumah temannya, Kampung Rawabugel, RT 3 RW 2, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada 23 Oktober 2014. Setelah mendapatkan hukuman, Tessy bebas pada Oktober 2015.
Tessy bercerita awal mula terjerumus narkoba. Menurut dia, narkoba menjadi pelampiasan Tessy karena depresi berkepanjangan setelah dicekal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tessy dilarang tampil di televisi sebagai banci yang menggunakan atribut wanita.
"Yang jelas, saya depresi karena KPI mencekal saya. Lahan kerja saya menjadi enggak ada. Tawaran di TV enggak ada, film enggak ada. Akhirnya gimana, ya pikiran kosong, enggak ada kerjaan, pergaulan di mana-mana. Jadi saya akui, saya kebawa," ujar Tessy di studio Trans TV, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Februari 2016.
Meski pernah terjerumus narkoba, Tessy mengaku tidak akan membatasi pergaulan. Yang ada dalam pikirannya adalah berhenti mengkonsumsi narkoba atau masuk penjara.
"Enggak kurangi pergaulan. Yang jelas, jauhi narkoba, niat. Ingat sengsaranya direhabilitasi, apalagi dipenjara," tuturnya.
Kini Tessy sudah bebas setelah menjalani hukuman. Selama di panti rehabilitasi, banyak hikmah yang bisa dia petik.
"Di panti rehab, saya dikasih penyuluhan, penyembuhan, masukan agar percaya diri, olahraga. Ya, istilahnya positif direhab itu," ucap Tessy.