TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Dylan Putra Allen Carr di Ceger, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi sejak beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan AKBP Juang menjelaskan dalam jumpa pers pada Kamis, 7 Januari 2016, kepolisian sudah hampir sepekan membuntuti Dylan.
"Tim kami sekitar lima hari (melakukan penyelidikan) di daerah Kemang, lokasi syuting, bisa beda-beda," kata Juang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Dylan diketahui menggunakan narkoba sejak setahun belakangan.
"Untuk kesenangan pribadi aja," kata Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan AKBP Surawan.
Dylan dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.