TEMPO.CO, Jakarta - Mantan vokalis grup band Kerispatih, Sammy Simorangkir, melaporkan label rekaman Pro M ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 November 2015. Sammy memilih jalur hukum karena label musik yang selama ini menaunginya itu tak juga membayar royalti penjualan album-albumnya.
"Royalti tidak pernah dibayarkan untuk dua album. Album saya yang pertama sama album kompilasi," kata Sammy saat dijumpai di Mabes Polri. Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung pukul 14.00, pelantun Demi Cinta ini menyeret nama Jefri dan Hanadi yang berasal dari label Pro M.
Tak hanya melaporkan kasusnya ke Bareskrim, Sammy Simorangkir—yang tampak lebih kurus—juga memperkarakan masalah ini secara perdata. "Kalau perdatanya lagi jalan. Saya merasa dirugikan, label tidak terbuka, laporan penjualan album tidak jelas, terus dia bilang saya masih utang satu album, padahal saya sudah keluarin dua album," ujar Sammy.
Sammy mengaku kerja samanya bersama Pro M selama ini telah merugikan dirinya, baik secara materi maupun imaterial. "Niat saya ingin menolong label ini untuk naik. Setelah namanya naik, ternyata orangnya cuma cuek," tuturnya.
Sammy Simorangkir pun menuntut Pro M membayar ganti rugi sebesar Rp 9 miliar. Jumlah tersebut, menurut dia, termasuk kerugian yang dialami lantaran belum dibayarnya royalti penjualan album, RBT (ring back tone), dan beberapa album kompilasi.
LARISSA HUDA