Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Royalti Tak Dibayar, Sammy Simorangkir Ngadu ke Mabes Polri  

image-gnews
Sammy Simorangkir saat melaporkan salah satu label musik atas tuduhan pelanggaran hak cipta, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/LARISSA HUDA
Sammy Simorangkir saat melaporkan salah satu label musik atas tuduhan pelanggaran hak cipta, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/LARISSA HUDA
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mantan vokalis grup band Kerispatih, Sammy Simorangkir, melaporkan label rekaman Pro M ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 November 2015. Sammy memilih jalur hukum karena label musik yang selama ini menaunginya itu tak juga membayar royalti penjualan album-albumnya. 

"Royalti tidak pernah dibayarkan untuk dua album. Album saya yang pertama sama album kompilasi," kata Sammy saat dijumpai di Mabes Polri. Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung pukul 14.00, pelantun Demi Cinta ini menyeret nama Jefri dan Hanadi yang berasal dari label Pro M. 

Tak hanya melaporkan kasusnya ke Bareskrim, Sammy Simorangkir—yang tampak lebih kurus—juga memperkarakan masalah ini secara perdata. "Kalau perdatanya lagi jalan. Saya merasa dirugikan, label tidak terbuka, laporan penjualan album tidak jelas, terus dia bilang saya masih utang satu album, padahal saya sudah keluarin dua album," ujar Sammy.

Sammy mengaku kerja samanya bersama Pro M selama ini telah merugikan dirinya, baik secara materi maupun imaterial. "Niat saya ingin menolong label ini untuk naik. Setelah namanya naik, ternyata orangnya cuma cuek," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sammy Simorangkir pun menuntut Pro M membayar ganti rugi sebesar Rp 9 miliar. Jumlah tersebut, menurut dia, termasuk kerugian yang dialami lantaran belum dibayarnya royalti penjualan album, RBT (ring back tone), dan beberapa album kompilasi. 

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Raih AMI Awards, Impian Fabio Asher dalam Waktu Dekat, Segera Rilis Album Mini

3 November 2022

Fabio Asher. Foto: Tempo| Nadia Raichan Fitrianur.
Raih AMI Awards, Impian Fabio Asher dalam Waktu Dekat, Segera Rilis Album Mini

Baru saja menang di ajang penghargaan AMI Awards, Fabio Asher mengatakan bahwa ia ingin mengeluarkan EP dan tour di beberapa negara dalam waktu dekat


Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

7 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven setelah menjalani pemeriksaan soal video prank KDRT ke polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, 7 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat


Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

7 Oktober 2022

Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven saat tiba untuk memenuhi panggilan terkait video prank lapor KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 7 Oktober 2022. Pasangan tersebut datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait video prank lapor KDRT ke Polsek Kebayoran Lama. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dua laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan laporan palsu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT


Kasus Robot Trading Fahrenheit, Yuni Shara dan 5 Selebritis Diduga Terlibat

14 April 2022

Kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan menunjukkan bukti dugaan adanya publik figur yang telibat dalam kasus yang ditanganinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 April 2022. Kredit: Khory/Tempo
Kasus Robot Trading Fahrenheit, Yuni Shara dan 5 Selebritis Diduga Terlibat

Kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit menduga ada keterlibatan Yuni Shara dan 5 selebritis lainnya dalam kasus ini.


Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

15 Januari 2022

Nagita Slavina rilis lini pakaian Nagita Slavina Brand pada Rabu, 3 November 2021. Foto: Instagram/@raffinagita1717
Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina


Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

15 Januari 2022

Tersangka penyalahgunaan narkotika Fico Fachriza dikawal dalam rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022. Beberapa tahun sebelum ditangkap, Fico pernah mengaku pernah menggunakan narkoba lewat video yang diunggah di YouTube. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,


Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

12 Januari 2022

Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie sebelum menjalani sidang pembacaan vonis dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta supirnya Zen Vivanto masing masing dihukum satu tahun penjara. Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 bulan rehabilitasi. Atas vonis satu tahun penjara tersebut, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie mengajukan banding. TEMPO/Nurdiansah
Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang


Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

9 Januari 2022

Aktor Naufal Samudra bersiap memberikan pernyataan kepada wartawan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 8 Januari 2022. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Naufal Samudra sebagai saksi kasus narkoba dan akan menjalani rehabilitasi karena hasil tes urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti saat diamankan polisi terkait pengembangan kasus dengan tersangka Ridwan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.


Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

9 Januari 2022

Ashanty dikabarkan kembali terpapar positif virus Corona setelah kepulangannya dari Turki beberapa waktu lalu. Istri Anang Hermansyah ini kini tengah menjalani proses karantina di salah satu rumah sakit. Instagram
Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.


Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

4 Januari 2022

Cassandra Angelie dikenal sebagai aktris sinetron Ikatan Cinta yang berperan sebagai Vera. FOTO/Instagram
Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.