TEMPO.CO, Jakarta - PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) siap mengudara kembali, setelah memenangkan perkara atas kepemilikan saham yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui putusan di MA nmr 862 K/PDT/2013 jo No 10 PDT.G/2010/PN/JKT.PST dan dikuatkan kembali lewat peninjauan kembali No 238 PK/Pdt/2014.
Terkait perkara Hutang Piutang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan putusan No. 24/Pdt.G/ARB/2015/PN.JKT.PST, pada tanggal 29 April 2015.
Seperti rilis yang diterima Tempo, Rabu 21 Oktober 2015, manajemen perusahaan ini mengklaim bahwa sengketa kepemilikan saham PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) telah mereka menangkan lewat Mahkamah Agung (MA). "Putusan MA telah menetapkan bahwa pemilik PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) adalah Siti Hardiyanti Rukmana dkk.," demikian bunyi rilis itu.
Keputusan tersebut bersifat final dan telah berkekuatan hukum tetap.Sedangkan hal terpenting terkait sengketa hutang piutang PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), maka PN Jakarta Pusat pada tanggal 29 April 2015 telah mengeluarkan putusan bahwa putusan BANI terkait perkara No. 547/XI/ARB-BANI/2013 batal dan tidak berkekuatan hukum.
Selain putusan Pengadilan diatas, TPI juga mengantongi Izin Stasiun Radio (ISR) dari Kemenkominfo dengan nomor 01011584-000SU/20032015, akhirnya berbekal izin ISR Stasiun TPI melakukan siaran percobaan pada Kamis 15 Oktober 2015 dan Jumat 16 Oktober 2015.
"Alhamdulillah kami telah melakukan test on air TPI di channel 37 UHF, namun sangat disayangkan siaran yang diterima pemirsa Indonesia khususnya yang berada di Jakarta belum sepenuhnya jernih, kami meminta Kemenkominfo menindak tegas gangguan siaran kami ini," ujar Mohamad Yarman Direksi TPI.
ALIA