TEMPO.CO, Jakarta - Berbicara mengenai pembajakan memang tak pernah ada habisnya. Banyak orang bertanya, berapa kerugian akibat pembajakan?
"Kerugian akibat pembajakan musik rekaman sudah mencapai Rp 4 triliun per tahun," kata Ari Juliano Gema, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi Bekraf, di Mabes Polri, Jumat, 18 September 2015. Data ini diambil berdasarkan catatan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Indonesia pada tahun 2013.
Ari melanjutkan, berdasarkan data dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), musik bajakan telah menguasai hingga 95,7 persen pasar, sementara penjual musik legal hanya 4,3 persen sejak 2007 di Indonesia. Adapun pembajakan karya film yang dilakukan terhadap satu film saja melalui bioskop, TV, digital, dan home video mengakibatkan kerugian potensial sekitar Rp 4,3 miliar.
"Dengan demikian, apabila dihitung untuk seratus film, kerugian potensial bisa mencapai Rp 437,5 miliar," ujarnya.
Terkait dengan upaya pemberantasan pembajakan hak cipta, Badan Ekonomi Kreatif dan Pekerja Seni Kreatif membentuk Satuan Tugas Anti-Pembajakan, yang bekerja sama dengan Polri untuk memberantas pembajakan hingga tuntas.
Ditemui di lokasi yang sama, penyanyi Once Mekel mengatakan bukan hanya pelaku yang harus diperhatikan, tapi juga masyarakat yang tanpa sadar selalu mendukung aksi pembajakan dengan mengunduh konten-konten ilegal. "Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa download ilegal ini satu bentuk kejahatan. Kita harus membuat suatu aksi nyata sehingga masyarakat lebih terdidik, menjadi tahu bahwa apa yang mereka lakukan itu merugikan," tutur Once.
DINI TEJA