TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan Hengki Kawilarang selesai digelar hari ini, 27 Agustus 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Asiadi Sembiring memvonis Hengki dengan hukuman penjara selama sebelas bulan.
"Mengadili dan menyatakan bahwa secara sah melakukan penggelapan dan dijatuhkan dengan hukuman penjara sebelas bulan. Dan dikenakan biaya ongkos perkara Rp 5.000," ujar hakim Asiadi Sembiring sambil mengetukkan palu.
Hengki dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hengki bersalah karena membawa kabur sejumlah uang arisan yang diikuti kalangan selebritas. Pakar herbal Ina Soviana alias Jeng Ana melaporkan Hengki karena membawa kabur uang sejumlah Rp 1,5 miliar.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut Hengki 2 tahun 3 bulan penjara.
Sebelumnya, kuasa hukum Hengki sempat memberikan pledoi terhadap tuntutan JPU dengan alasan tindakan penggelapan yang dilakukan Hengki atas dasar kealpaan. Namun dalam sidang putusan, majelis hakim tidak sepakat dengan alasan tersebut.
"Majelis hakim tidak sependapat karena penggelapan tidak mungkin dilakukan dengan kealpaan," ujar Asiadi Sembiring, saat membacakan keputusan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Hengki untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan majelis hakim. Namun jika dalam waktu kurang dari tujuh hari pihak Hengki tidak mengajukan keberatan, pihak Hengki dianggap setuju dengan keputusan tersebut.
LUHUR TRI PAMBUDI