TEMPO.CO, Jakarta - Pada 18 Agustus 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan akan menutup 21 situs web yang menayangkan dan memberi akses unduh film lokal tanpa izin. Penutupan ini adalah tanggapan dari laporan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) pada 15 Agustus 2015.
Fauzan Zidni selaku Sekretaris Jenderal APROFI menjelaskan penutupan tersebut hanya ditujukan kepada situs yang memuat konten film lokal. Jadi, beberapa situs yang hanya memuat film asing masih bisa diakses sebelum ada tindakan lanjut dari pemilik hak cipta.
"Kenapa hanya film lokal? Sebenarnya kami juga sudah bekerja sama dengan MPAA (Motion Picture Association of America) untuk sama-sama melaporkan film-filmnya. Tapi karena ini baru awalan, APROFI lebih didahulukan karena film lokal memang lebih banyak dibajak. Tapi nanti, film luar juga akan ditutup kalau MPAA sudah melapor," ujar Fauzan Zidni saat dihubungi Tempo, pada Rabu, 19 Agustus 2015.
Fauzan menjelaskan penutupan situs film online ini merupakan tindakan nyata untuk memerangi pembajakan. Namun, tindakan ini baru tahap awal sehingga belum akan memberi dampak besar. Selain itu, Fauzan juga mengungkapkan pada Sabtu kemarin, pihaknya hanya melaporkan situs-situs yang hanya memuat film-film milik produser yang tergabung dalam APROFI.
"Sebenarnya banyak film lokal yang bukan dari anggota kami yang juga dibajak, tapi nggak bisa kami laporkan. Memang menurut peraturannya begitu. Hanya pemilik hak cipta itu sendiri yang bisa melaporkan filmnya. Dan, pemerintah hanya bertindak saat ada laporan," ungkap Fauzan.
Namun, Fauzan juga menjelaskan penutupan terhadap 21 situs film tersebut masih memerlukan waktu sampai Kemenkominfo bersosialisasi dengan beberapa provider Internet. Sampai detik ini, sebagian besar dari 21 situs film tersebut masih bisa diakses dengan bebas.
LUHUR TRI PAMBUDI