TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 21 situs daring (online) yang menayangkan film-film Indonesia tanpa izin. Penutupan tersebut menindaklanjuti laporan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) pada 15 Agutus 2015. Penutupan tersebut diapresiasi oleh salah satu produser dengan mengatakan bahwa seharusnya pemerintah lebih sigap mengurus masalah ini.
"Hal ini bagus-bagus saja. Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap industri kreatif. Tapi mestinya pemerintah enggak harus nunggu laporan, dong," ujar Zairin Zain, produser film Alangkah Lucunya (Negeri Ini), saat dihubungi Tempo pada 19 Agustus 2015.
Menurut Zairin, pemerintah seharusnya tidak perlu menunggu laporan karena pembajakan terlihat jelas di depan mata, misalnya pembajakan dalam bentuk cakram yang banyak beredar di pasaran. "Coba saja mampir ke ITC Kuningan. Yang itu (DVD dan CD bajakan) saja belum beres," katanya.
Dia mengatakan tidak terlalu optimistis penutupan situs-situs film ini dapat memberikan dampak besar pada pemberantasan pembajakan. Menurut dia, perlu penegakan hukum dan revisi undang-undang untuk memberantas pembajakan hingga ke akar-akarnya.
"Malamnya ditutup, paginya juga dibuka lagi. Itu biasa. Yang penting terus laksanakan peraturan yang tertulis dalam undang-undang," tutur anggota Persatuan Produser Film Indonesia itu.
Penutupan ini dilakukan berdasarkan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan Peraturan Menteri Bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2005, Nomor 26 Tahun 2015 tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik.
LUHUR TRI PAMBUDI