TEMPO.CO, Tauranga - Penabuh AC/DC, Phil Rudd, ditahan kepolisian Selandia Baru, Minggu malam waktu setempat, 19 Juli 2015. Rudd ditahan setelah dua minggu sebelumnya resmi menjadi tahanan rumah atas kasus narkoba dan ancaman pembunuhan.
"Yang saat ini bisa saya katakan, dia (Rudd) telah ditahan dan akan hadir pada Senin, 20 Juli 2015, pukul 10.00, di pengadilan wilayah Tauranga," kata Craig Tudd, pengacara Rudd.
Rudd, yang kini berusia 61 tahun, sebelumnya divonis delapan bulan tahanan rumah. Hakim Thomas Ingram memperingatkan, apabila gaya hidup rock star-nya dilanjutkan, ia akan masuk penjara.
Menurut Ingram, riwayat kriminal Rudd yang sedikit membuatnya mendapat hukuman ringan atas ancaman pembunuhan terhadap kepala keamanan.
Ingram mengatakan Rudd akan diawasi secara ketat dan dijebloskan ke penjara jika melanggar syarat hukumannya. "Aku jamin setengah mati kau akan berakhir di sana (penjara). Godaan gaya hidup rock star membuatmu terpuruk," kata Ingram.
NIBRAS NADA | ABC