TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan antara label musik Nagaswara dan gerai karaoke Inul Vizta memasuki babak baru. Pada Senin, 13 Juli 2015, rencananya digelar sidang perdana gugatan pembajakan yang dilaporkan Nagaswara dengan terlapor Inul Vizta di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bos Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, menuding Inul Vizta telah melanggar hak cipta karya-karya musikus dari label musiknya. Rahayu menyambut baik proses persidangan ini karena kasus tersebut telah bergulir sejak Agustus tahun lalu.
"Ini menyangkut hak para musikus dan produser. Kami akan berjuang tidak hanya untuk Nagaswara, tapi juga industri musik Indonesia," ujar Rahayu Kertawiguna kepada Tempo saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juli 2015.
Rahayu mengatakan Inul Vizta, yang kini dikelola Kim Sung Ku, telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Inul Vizta, kata Rahayu, telah melanggar mechanical right (hak penggandaan karya cipta) dengan mengganti klip video lagu-lagu yang ditampilkan di layar karaoke.
"Banyak gambar video yang beda dengan aslinya. Misalnya lagu Zaskia Gotik klipnya diganti dengan gambar pemandangan atau binatang. Mereka (Inul Vizta) enggak mau bayar video yang asli, jadi mereka ganti gambarnya sesuka mereka," ucap Rahayu.
Menurut Rahayu, tindakan tersebut menyalahi aturan royalti yang telah dibuat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Jika Inul Vizta tidak mau membayar royalti, Nagaswara akan menarik semua lagu artisnya dari semua gerai karaoke Inul Vizta.
"Ada 3.000 lagu kami yang tersedia di karaoke Inul Vizta. Jika mereka tidak mau mengganti klip video dengan yang asli dan mengurus perizinannya dengan benar, kami akan take down semua lagu kami," ujar Rahayu.
Dalam berbagai kesempatan, Inul Daratista, pemilik Inul Vizta, menyatakan tak gentar menghadapi langkah hukum Nagaswara.
LUHUR PAMBUDI | RINI K.