TEMPO.CO, Jakarta - Slank dikenal sebagai salah satu grup musik yang sangat memperhatikan perkembangan politik Indonesia. Salah satu isu yang sedang hangat diperbincangkan adalah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di tengah kesibukan Slank merilis single terbaru yang berjudul Halal, drummer Slank, Bimbim, mengemukakan pendapatnya tentang revisi Undang-Undang KPK yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019. "Ada beberapa yang bagus-bagus dan menurut gue enggak perlu direvisi," kata Bimbim saat ditemui di Gang Potlot III, Rabu, 24 Juni 2015.
Bimbim menyebut Undang-Undang KPK yang mengatur tentang penyadapan adalah salah satu senjata komisi antirasuah dalam memberantas korupsi. Karena itu, ia menganggap beleid tersebut tak perlu direvisi.
"Masak nanti yang menyadap harus lapor dulu, izin dulu. Itu sama saja kayak, 'Permisi, ya, di situ ada maling, mau saya pantengin.' Ya malingnya langsung kabur, dong," kata pemilik nama lengkap Bimo Setiawan Almachzumi ini.
Musikus berumur 48 tahun ini juga berpendapat soal siapa yang layak menjadi pimpinan KPK periode berikutnya. Ketika banyak orang khawatir apabila calon pimpinan KPK yang berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan akan menghambat pemberantasan mafia hukum, Bimbim berujar siapa pun bisa menjadi calon pimpinan KPK, apa pun latar belakangnya.
DINI TEJA