TEMPO.CO , Batam: Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kota Batam Rafli menyatakan bahwa mereka telah menahan dua warga Inggris, Neil Bonner, 31 tahun, dan Becky Prosser. Mereka kedapatan melakukan kegiatan pembuatan film dokumenter tanpa izin di perairan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau.
"Kami terima berkas acara pemeriksaan (BAP) dari polisi," kata Rafli kepada Tempo dan The Jakarta Post di kantor Imigrasi, Senin 1 Juni 2015.
Namun, berkas itu belum diperiksa secara menyeluruh, sehingga Imigrasi belum bisa menentukan apakah dua orang itu akan dideportasi atau akan diberi sanksi pidana. "Yang jelas keduanya ditahan," kata Rafli.
Neil Bonner dan Becky Prosser ditangkap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut ketika melakukan kegiatan pengambilan gambar di perairan Batam, tepatnya di perairan Pulau Serapat. Ketika ditangkap, jumlah kru syuting itu sebanyak sebelas orang, tapi sembilan lainnya tidak ditahan karena warga Indonesia yang diajak oleh dua warga Inggris tersebut. Menurut pengakuan mereka, film yang sedang dibuat itu adalah kisah perampokan di Selat Malaka yang dilakukan orang-orang Indonesia.
Zamira Lubis, penerjemah mereka, mengatakan, pemeran perompak di Selat Malaka itu adalah warga Indonesia. Warga Indonesia yang tidak ditahan itu adalah Zamira Lubis, Andi Kusnanto, Ahmadi, Marsel Karel, Indratno, Apson Kakahue, Samsul, Diki dan Lamusa.
RUMBADI DALLE