TEMPO.CO, Jakarta - Siapa tak kenal bintang film Hollywood, Johnny Depp? Pemeran Jack Sparrow di film Pirates of the Caribbean ini tengah terjegal masalah hukum lantaran menyelundupkan dua anjingnya ke Australia.
Peristiwa ini dimulai awal Mei 2015. Saat itu, Johnny Depp dan istrinya, Amber Heard, terbang ke Australia dengan pesawat jet pribadi. Dengan tanpa izin, Deep menyelundupkan dua anjing jenis Yorkshire Terriers yang diberi nama Pistol dan Boo.
Menurut hukum setempat, jika bukan untuk kepentingan impor, semua binatang yang masuk ke Australia harus dikarantina. Hal ini adalah bentuk antisipasi pemerintah dalam mencegah penyebaran penyakit dari luar Australia.
Namun, Johnny Depp tidak melaporkan anjingnya tersebut dan malah menyembunyikannya saat diperiksa pihak berwajib. Lalu, Menteri Agrikultur Australia Barnaby Joyce memerintahkan Johnny Depp memulangkan anjingnya ke Amerika Serikat. Jika tidak Joyce mengancam akan memusnahkan Pistol dan Boo.
Depp telah memulangkan kedua anjingnya. Namun, itu tak membuat dia lepas dari jeratan hukum. Pada 25 Mei, seorang anggota Senat mengatakan jika Depp terbukti bersalah, dia akan dipenjara 10 tahun atau denda maksimal 340 ribu dolar Australia.
"Ini sangat serius. Ini menjadi contoh yang bagus untuk mengenalkan orang-orang mengenai kebijakan biosecuirty di negara kami," kata Richard Colbeck, Sekretaris Parlemen Joyce.
Sampai saat ini, penyelidikan untuk membuktikan apakah Depp bersalah masih dilakukan. Johnny Depp masih menjauh dari publik dan enggan berkomentar.
LUHUR PAMBUDI | THE AUSTRALIAN