TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap desainer Hengki Kawilarang karena diduga menggelapkan uang arisan sebesar Rp 1,6 miliar.
"Penahanan atas pelanggaran Pasal 372 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Kamis, 2 April 2015.
Pasal 372 KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900."
Hengki Kawilarang dilaporkan oleh perserta arisan bernama Ina Soviana, atau dikenal dengan sebutan Jeng Ana. Bersama 15 peserta arisan lainnya, Jeng Ana membayar Rp 50 juta setiap bulan.
Dalam satu kali kocok arisan, peserta yang mendapat kocokan berhak mendapat uang Rp 800 juta. Jeng Ana kebetulan ikut dua nama dalam arisan bertitel "Glamz" ini.
Jeng Ana yang mendapat kocokan terakhir mestinya meraup Rp 1,6 miliar pada April 2014. Hengki sempat menitipkan uang Rp 100 juta melalui pengacara Jeng Ana sebagai cicilan.
Namun setelah ditunggu hingga beberapa bulan, Hengki Kawilarang tak juga melunasi sisanya. Akhirnya Jeng Ana melaporkan Hengki ke polisi pada 13 Agustus 2014.
Pada Rabu malam, 1 April 2015, Hengki dijebloskan ke dalam sel Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
NINIS CHAIRUNNISA | ANTARA