TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Roger Danuarta telah selesai menjalani proses rehabilitasi ketergantungan narkotik di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Proses penyembuhan itu dia ikuti selama lebih dari tujuh bulan. “Dia sudah bebas dan keluar dari balai rehab sejak 17 Februari 2015,” kata juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, Jumat, 27 Februari 2015.
Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, dr. Yoland, mengatakan proses penyembuhan Roger sama dengan proses yang dijalani oleh residen lainnya. Residen adalah sebutan untuk para pengguna narkoba yang direhabilitasi di Balai Besar BNN. “Semua sama, tidak dibedakan walaupun artis. Makan sama, ruangan sama, fasilitas yang diberikan juga sama,” ujarnya.
Rehabilitasi terhadap Roger dilakukan dua tahap, yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis dimulai dari putus zat hingga efek yang ditimbulkan setelah putus zat itu. “Kalau sudah tidak ada reaksi dari putus zat, langsung masuk program rehab sosial, terkait perilaku, norma, edukasi, konseling, spiritual, dan olahraga,” ujar Yoland.
Roger diketahui sebagai pencandu narkotik setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadar di mobil Mercy B-368-RY miliknya. Mobil itu berhenti begitu saja di tengah Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, pada 16 Februari 2014. Saat itu tangan kanan Roger masih tertancap jarum suntik. Di mobil Roger, polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa heroin dan ganja.
Pada Juli 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman satu tahun rehabilitasi kepada artis sinetron itu. Sebelum masuk ke panti rehabilitasi, Roger sudah mejalani masa penahanan sekitar empat bulan.
AFRILIA SURYANIS