Roy mengatakan artis MAN ini tidak menjadi instruktur senam, tetapi mengaku sebagai pencipta senam Body Language. "Yang mengajarkan senam di sanggar senamnya para instruktur senam yang belajar dari saya,” ujar Roy yang didampingi kuasa hukumnya dari Benny Yoesoef & Associated.
Roy sendiri sudah mendaftarkan karya ciptanya yang diberi nama "The Art of Body Language Exercise" pada 2000 kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan nomor 020923. Hak intelektual ini dilindungi oleh negara secara hukum, dan barang siapa yang meniru atau mengambil hak cipta tersebut tanpa seizin penciptanya akan dikenakan hukuman pidana yang berlaku di negara ini.
Setelah mendengar dan mengetahui Roy Tobing mendapatkan HAKI, artis ini mengganti nama senam Body Language dengan nama lain, Body Performance. Namun semua gerakan dan metode yang diajarkan tetap memakai gerakan dan metode Body Language yang diciptakan Roy Tobing, bahkan hingga detik ini.
“Bayangkan, sejak tahun 1990 sampai sekarang, artis tersebut menggunakan hak cipta saya untuk mencari keuntungan sendiri tanpa seizin saya. Bahkan saya banyak mendengar dan mengetahui studio senam yang dimilikinya sudah bertambah banyak. Dia pun membuka franchise di kota-kota besar di Indonesia,” tuturnya.
Sebagai pencipta senam Body Language Exercise, Roy merasa dirugikan secara materi dan immateri. Roy melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana bidang hak cipta pada 7 November 2014 dengan saksi Nur Pria, Widyaningsih, Santi Ardati, dan Dwi Febriyanti.
EVIETA FADJAR
Berita Terpopuler
Kisah Cinta Kaesang Jokowi, 3 Kali Ditolak Gadis
Kelahiran Kaesang Jokowi Bertepatan dengan Natal
Kaesang Jokowi Merasa Gagal dalam Percintaan
Masih Jomblo, Kaesang Jokowi Tak Galau