TEMPO.CO, Jakarta - Syahrini kembali berurusan dengan kepolisian terkait masalah hak cipta dalam lagu yang disajikan di bisnis karaokenya, Princess Syahrini. Kini, Syahrini harus berurusan dengan Martin Carter, pria yang mengaku memiliki hak cipta atas lagu Aku Mencintaimu hasil karyanya.
"Saya tak meminta uang ganti rugi, saya hanya berharap keadilan datang untuk saya," ujar Martin di Markas Polres Jakarta Barat, Kamis, 4 Desember 2014. Meskipun Martin merasa hak ciptanya dilanggar, ia mengaku tak mengharapkan imbalan berupa materi. (Baca: Dituduh Langgar Hak Cipta, Syahrini Terancam Dibui)
Sebab, menurut Martin, hasil karya seni yang ia hasilkan tak dapat dinilai dengan materi. "Kerugian ini tak terhitung jumlahnya," ujar kuasa hukum Martin, T. Djoniansyah. Dia mengklaim hanya ingin menegakkan hukum yang mengatur hak cipta. (Baca: Karaoke Syahrini Dua Kali Tersandung Kasus Hukum)
Bahkan, Djoniansyah berujar, dirinya berharap mendapat dukungan yang luas dari sesama pekerja seni untuk meluruskan hak cipta. "Ini bukan soal ganti rugi atau royalti, tapi masalah cara. Ini masalah hak cipta yang dilanggar," ujar Djoniansyah. (Baca: Langgar Hak Cipta, Syahrini Dilaporkan ke Polisi)
Perusahaan karaoke Syahrini, Princess Syahrini, diduga mengomersialkan lagu Aku Mencintaimu tanpa seizin pemilik lagu itu, Martin Carter. Martin mengetahui lagunya dikomersialkan saat bertandang ke tempat karaoke Princess Syahrini beberapa bulan lalu di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. (Baca: Resep Perut Rata ala Syahrini)
Saat itu, Martin mendapati lagunya muncul pada daftar lagu. "Padahal saya tak merasa pernah memberikan izin," ujar Martin. Lagu itu, menurut dia, dibuat sekitar Oktober 2011. Proses pengambilan gambar untuk video klip tersebut dilakukan di Singapura. "Saya sendiri yang bikin, saya sendiri yang produseri, dan saya sendiri yang jadi model dalam video klip itu." (Baca juga: Netizen Kecam Foto Syahrini Disembah)
DINI PRAMITA
Topik Terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century