TEMPO.CO, Jakarta - Artis Syahrini dituduh telah melanggar hak cipta terkait dengan video klip lagu Aku Mencintaimu yang dikomersialkan di Princess Syahrini, rumah karaoke milik biduan itu. Pelapor adalah Martin Carter, pekerja seni yang mengklaim sebagai pembuat video klip tersebut.
"Syahrini melanggar hak cipta dan dikenakan undang-undang baru tentang hak cipta, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014," ujar pengacara Martin, T. Djoniansyah, Kamis, 4 Desember 2014.
Martin mengatakan Syahrini tidak pernah meminta izin kepadanya untuk menggunakan video klip itu dengan tujuan komersial. Padahal video itu sudah diputar berkali-kali di Princess Syahrini yang berada di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. "Saya tahu karena pernah masuk ke karaoke Mall Taman Anggrek," kata Martin. "Saya tak merasa pernah memberikan izin."
Menurut Martin, dirinya membuat video klip itu sekitar Oktober 2011. Proses pengambilan gambar dilakukan di Singapura. "Saya sendiri yang bikin, saya sendiri yang produseri, dan saya sendiri yang jadi model dalam video klip itu," ujar Martin. Saat itu ia mengaku masih tinggal di Australia.
Sebelum melaporkan Syahrini ke polisi, Martin sudah melayangkan dua surat somasi kepada manajemen Princess Syahrini. Namun surat itu tak mendapat tanggapan. "Oleh sebab itu, kami laporkan ke Polres Jakarta Barat," ujar Djoniansyah.
Sebelumnya, Syahrini juga sempat berurusan dengan kepolisian terkait dengan tempat karaoke miliknya. Rumah karaoke Princess Syahrini di kawasan Tangerang digerebek aparat lantaran menjual minuman beralkohol (baca juga: Syahrini Bicara Soal Bisnis Karaoke di Tangerang).
DINI PRAMITA
Berita lain:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprotes Dirjennya
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T