TEMPO.CO, Jakarta - Al Ghazali terpaksa menelan kekecewaan. Putra sulung pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini dikabarkan dilarang tampil di Sahara Club, Sengigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagai disk jockey. Alasannya, Al masih di bawah 18 tahun dan peraturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. (Baca: Ahmad Dhani Akui AQJ Bandel)
Ketentuan umum pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 poin 26 dijelaskan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Larangan itu diperkuat dengan Pasal 74 ayat 1 tentang Larangan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur yang Membahayakan Keselamatan, Kesehatan, ataupun Moral Anak, juncto Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 235 Tahun 2003 tentang Jenis Pekerjaannya.
Padahal promo kehadiran Al di klub tersebut telah berlangsung lama, sehingga banyak penggemarnya yang kecewa. Di depan pintu masuk klub telah terpampang billboard atau papan reklame dengan gambar Al. Sedianya, Al akan tampil di klub tersebut pada Jumat, 10 Oktober 2014. (Baca: Ahmad Dhani Senang AQJ Tak Dipenjara)
Pihak penyelenggara pun harus membatalkannya, dengan mengembalikan uang tiket yang sudah dibeli pengunjung.
Belum ada komentar dari pihak Al. Dari Twitter-nya, Al telah berada di Lombok dan mengunggah fotonya yang sedang berada di pinggir pantai. Dalam foto tersebut, Al pamer tubuhnya yang berotot dengan perut six packs.
ALIA
Terpopuler
Bayu Santoso Menangi Desain Sampul Album Maroon 5
Mantan J-Law Malu Foto Bugil Untuknya Tersebar
Angelina Jolie Terima Gelar Kehormatan
Pesona Shaheer Sheikh, Bintang Panah Asmara Arjuna